[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Siap Gunakan SIPS Jelang Pilkada 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan supervisi, Senin, (23/12/2019) guna memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung mengatakan SIPS yang telah diluncurkan Bawaslu RI dapat memudahkan masyarakat mengakses dan menyampaikan laporan permohonan sengketa secara online.

“SIPS memiliki fitur penerimaan registrasi, verifikasi, informasi dan musyawarah, risalah hingga putusan,” jelas Ibrahim.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Aries Mardiono yang turut hadir menyampaikan, Bawaslu Kotabaru menerima permohonan proses sengketa terbanyak di Kalsel pada Pemilu 2019.

“Bawaslu Kotabaru menerima 3 (tiga) permohonan sengketa dari Partai Politik peserta Pemilu, kemungkinan juga akan ada di Pilkada 2020.”

Mengenai potensi sengketa pada Pilkada 2020, Anggota Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah menyebutkan, permohonan sengketa kemungkinan terjadi pada tahapan pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan maupun kelengkapan berkas administrasi pencalonan secara umum.

Salah satu contoh, ujar Rusdi, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan berkas dukungan Parpol yang ganda (dualisme). “Tentu hal tersebut menimbulkan keberatan dari banyak pihak.”

Koordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Kotabaru ini menuturkan, SIPS menjadi salah satu persiapan Bawaslu menghadapi potensi permohonan sengketa tersebut.

Disisi lain, Bawaslu Kotabaru akan berkoordinasi dengan Parpol untuk mengingatkan agar Parpol memastikan kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi calon yang diusung.

“Kami berharap tidak ada sengketa dalam Pilkada 2020, namun jikapun ada kami sudah siap melaksanakan proses sesuai peraturan perundang-undangan.”

 


Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.