[metaslider id="245"]

Hadiri Rakor, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bahas Penerapan Pasal

Rantau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengharapkan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mendalami pemahaman terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 mengenai netralitas.

“Bawaslu Kabupaten/Kota sudah semestinya paham UU Nomor 10 Tahun 2016 secara keseluruhan, tapi mari kita membahas penerapan pasal 71 secara detail,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Penerapan Pasal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Selasa, (04/02/2020), di Kabupaten Tapin.

Erna juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasan non-tahapan yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pengawasan masing-masing.
“Kita perlu mengevaluasi masalah-masalah yang ditemui selama pengawasan di setiap Kabupaten/Kota secara berkala.”

Secara umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 membahas larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, acara ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid dan Azhar Ridhani didampingi Kasubbag TP3 Supriyanto dan Kasubbag H3 Doddy Yulihartanto.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan Fat Hurrahman, Koordiv Penindakan Pelanggaran Akhmad Gafuri, dan 1 (satu) orang staf.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.