[metaslider id="245"]

Wujud Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Pembentukan PPID

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kamis, (06/02/2020), di Banjarmasin.

Mengundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Tamliha Harun, sosialisasi ini membahas keterbukaan dan penyelesaian sengketa informasi publik serta teknis pembentukan PPID Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

PPID Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memahami perbedaan antara informasi yang harus dipublikasikan dan yang dikecualikan, sehingga terwujud pelayanan cepat, tepat, dan transparan.

Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhammad Johny Zulpakar Noor, dan 1 (satu) orang  staf.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.