[metaslider id="245"]

Pasca Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Berhentikan Sementara Pengawas Ad Hoc

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi melalui video conference, Selasa, (31/03/2020).

Rakor yang diikuti Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan staf keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel ini membahas tentang kebijakan masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD).

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI perihal Penundaan Sementara Aktifitas di Sekretariat Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota diintruksikan untuk memberhentikan sementara Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwascam serta menunda semua aktifitas di Sekretariat Panwascam terhitung sejak 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diintruksikan memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) hingga 21 April 2020.

Rakor ini dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra, Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kalsel Maksum Nafarin, Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kalsel Hj. Noorhasanah serta Kasubbag SDM dan Umum Bawaslu Kalsel Bagus Bhayu Anggoro.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.