[metaslider id="245"]

Cegah Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan KASN

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka mencegah terjadi potensi pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu RI dan Komisi ASN telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

Prosesi penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, (17/06/2020), di Jakarta, disaksikan langsung secara daring oleh jajaran Pengawas Pemilihan se-Indonesia, dan Pimpinan ASN se-Indonesia. Turut hadir menyaksikan Sekda Kotabaru, Kepala Inspektorat dan Ketua Bawaslu Kotabaru dalam acara tersebut.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing terutama di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Abhan mengatakan, pengetatan pengawasan tersebut direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN. Adapun tujuannya demi mewujudkan Pilkada bergulir dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” tuturnya.

Agus berpesan, upaya ini memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kami menghimbau Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.