[metaslider id="245"]

KPU Kalsel Sosialisasikan Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pasca diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Provinsi Kalsel menyelenggarakan sosialisasi pada Rabu, (17/06/2020).

Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube Live Streaming, sosialisasi ini mengundang stakeholders terkait dari sisi Pemerintah, Penyelenggara Pemilihan, Perguruan Tinggi, Media Massa hingga Organisasi Masyarakat. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada sosialisasi tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah menyampaikan, Pilkada 2020 secara umum terbagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Pada tahapan persiapan, KPU tengah mempersiapkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2020.

Sedangkan pada tahapan penyelenggaraan, verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan dimulai pada 23 Juni 2020, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen tersebut diterima oleh PPS.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji berharap, sosialisasi ini dapat memberikan kesamaan pemahaman tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada 2020.

“Seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat berhak mengetahui dan memahami kapan dan apa saja kegiatan yang akan dilakukan KPU selama tahapan Pilkada 2020 ini,” jelasnya.

Adapun jadwal penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.