[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bedah Ketentuan Pidana Tahapan Pencalonan dalam UU Pilkada

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie mengingatkan Pengawas Pemilihan agar jeli dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran mengingat waktu penanganan yang terbatas.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penanganan pelanggaran dilaksanakan selama 12 hari kerja. Sementara itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur waktu penanganan pelanggaran selama 3+2 hari kerja.

Hal ini dijelaskan Aldo dalam Rapat Daring Penanganan Pelanggaran “Bedah Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pilkada Kluster Tahapan Pencalonan”, Kamis, (09/07/2020).

Selain itu, rapat yang dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel ini juga membedah unsur delik Pasal 187A, 187B, dan 187C dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dijelaskan oleh Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Dr. H. Mispansyah, SH., MH. sebagai narasumber.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, adanya pasal tersebut memperjelas aturan sanksi pidana terkait mahar politik dalam proses pencalonan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah berpesan agar Bawaslu Kalsel maupun Kabupaten/Kota se-Kalsel dapat memahami dan menerapkan poin-poin yang telah diatur dalam pasal pidana pada tahapan pencalonan dan penetapan pasangan calon.

Hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru Akhmad Gafuri dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.