[metaslider id="245"]

Hasil Verifikasi Faktual, Bawaslu Kotabaru Temukan Sejumlah Dukungan TMS

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Tahapan verifikasi faktual syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan di tingkat Kelurahan/Desa telah berakhir pada 12 Juli 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan oleh Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) bersama Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kotabaru, data jumlah dukungan per tanggal 16 Juli 2020 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berasal dari pendukung berstatus ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Penyelenggara Pemilihan berjumlah 206 orang.

Selain itu, ditemukan adanya pendukung ganda, pindah domisili, dan pendukung yang keterangannya tidak sama dengan data diri.

Hingga hari terakhir pelaksanaan tahapan, masih ada pendukung yang tidak dapat ditemui karena sedang tidak berada di tempat bahkan ditemukan adanya pendukung yang sudah meninggal dunia.

Terhadap pendukung yang meninggal, pendukung ganda, pindah domisili, dan keterangan yang tidak sama dengan data diri, PPKD melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.

Sementara itu, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan memasuki tahapan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada 13 hingga 19 Juli 2020. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 21 Juli 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.