[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Supervisi Pengawasan Tahapan Coklit

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan supervisi pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Desa Sungai Bali, Kecamatan Pulau Sebuku, Selasa, (21/07/2020).

Hadir Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman, memberikan arahan mengenai mekanisme pengawasan kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panita Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) di Pulau Sebuku.

Fathur menekankan, Pengawas Pemilihan harus memastikan setiap tempat/rumah telah didata dibuktikan dengan adanya penempelan Formulir Model A.A.2-KWK atau Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian.

“Jika PPKD menemukan masih ada rumah yang belum ditempeli Stiker Tanda Bukti Coklit, maka foto dan sampaikan kepada Panwascam,” jelasnya.

PPKD dapat meminta data sebaran berupa tabel kontrol Coklit yang dimiliki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memeriksa progres pelaksanaan Coklit.

Fathur menambahkan, Jika PPKD tidak menemukan adanya perbaikan selama kegiatan Coklit, maka ada dua kemungkinan yaitu PPDP sudah mencocokkan data dengan dokumen asli serta hasilnya sesuai Formulir Model A-KWK atau PPDP hanya menandai tanpa benar-benar melakukan Coklit data pada Formulir Model A-KWK dengan dokumen asli.

“Oleh sebab itu, Pengawas Pemilihan harus jeli dalam melaksanakan tugas pengawasan,” kata Fathur.

Sebelumnya, tahapan ini telah dibuka secara langsung oleh KPU Kabupaten Kotabaru saat Apel Kesiapan PPDP sebelum melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS), Sabtu, (18/07/2020).

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.