[metaslider id="245"]

Siap Hadapi Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sosialisasikan SIPS

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), di Kota Banjarmasin, Kamis, (03/09/2020).

SIPS dibangun sebagai wujud usaha Bawaslu mempermudah Pemohon [Peserta Pemilihan] dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan atas Keputusan dan/atau Berita Acara KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan Peserta Pemilihan.

“Bawaslu berharap dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pencari keadilan yang ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah.

Mengundang perwakilan Partai Politik, advokat, dan mahasiswa, diharapkan setiap stakeholders dapat mengetahui dan memahami keberadaan, fungsi dan manfaat aplikasi SIPS. “Perwakilan yang hadir diharapkan dapat mensosialisasikan SIPS ke ruang lingkup yang lebih luas,” ujar Koordinator Divisi Penyelesian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono.

Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Aditiyan Nugroho menjelaskan, setiap proses penyelesaian sengketa dapat dipantau secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Bawaslu RI. “Pemohon tidak perlu khawatir jika pengajuan permohonannya tidak diakomodir,” tegasnya.

Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari UIN Syarif Hidyatullah Jakarta Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis yang bergabung secara daring. Beliau menjelaskan tentang fungsi, manfaat, dan pengoperasian pengajuan permohonan sengketa kepada peserta Rakor.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.