[metaslider id="245"]

Potensi Sengketa Rawan Terjadi di Tahapan Pencalonan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, di Operation Room Kantor Bupati Kotabaru, Rabu, (09/09/2020).

Tersambung melalui video conference, hadir Menko Polhukam, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan BNPB.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tahapan pencalonan yang sementara berjalan masih berpotensi menimbulkan sengketa pemilihan. Terutama, jika nantinya terdapat Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat penetapan Pasangan Calon.

“Adanya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pada tahapan pencalonan masih bisa terjadi hingga 23 September,” ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk menekan jumlah kerumunan massa akibat ketidakpuasan atas hasil penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

“Kami juga memberikan imbauan kepada Partai Politik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.”

Lebih lanjut, Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi administratif jika Bapaslon/Paslon maupun tim pendukung melakukan pelanggaran pencegahan Covid-19.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.