[metaslider id="245"]

Jelang Penetapan Paslon, Hal Ini Jadi Perhatian Penting Pengawas Pemilihan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru  – Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengingatkan, tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada 24 September mendatang perlu menjadi perhatian penting bagi Pengawas Pemilihan.

Pasalnya, tahapan ini dilaksanakan secara terbuka sehingga rawan melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi, berkaca pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon pada 4-6 September lalu, tradisi arak-arakan, iring-iringan massa pendukung hingga konvoi yang menimbulkan kerumunan massa masih terjadi di beberapa daerah di Kalsel.

“Penetapan Pasangan Calon akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup oleh KPU, perlu menjadi perhatian kita yaitu saat Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon yang dilaksanakan secara terbuka,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pasangan Calon Di Masa Pandemi Covid-19, di Kabupaten Banjar, Kamis, (17/09/2020).

Erna mengatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengupayakan pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan dan surat rekomendasi kepada KPU maupun Pasangan Calon agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jelang tahapan tersebut, setiap Peserta Pilkada diimbau tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta, mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker maupun sarung tangan [jika diperlukan], serta membatasi kehadiran jumlah Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling banyak 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang tim Penghubung Pasangan Calon.

Sementara itu, Bawaslu juga mendukung tagline KPU yang menyuarakan “Jangan Ajak Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut” untuk menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam maupun luar ruang kegiatan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.