[metaslider id="245"]

Tindaklanjuti Imbauan, Bawaslu Kotabaru Tertibkan APS Bapaslon

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pulau Laut Utara dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) se-kecamatan Pulau Laut Utara melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru, Minggu, (04/10/2020).

Dibagi menjadi 3 (tiga) titik, penertiban dilaksanakan di sepanjang jalan protokol Stagen – Sarangtiung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri mengatakan, penertiban dilakukan lantaran tahapan Pilkada 2020 telah memasuki masa kampanye Paslon yang resmi mengantongi nomor urut.

Sedangkan, mayoritas APS tersebut dipasang sebelum dimulainya tahapan Pilkada 2020 dan tanpa disertai nomor urut.

Sebelumnya, Bawaslu Kotabaru telah menyampaikan imbauan secara tertulis maupun langsung kepada Tim Pemenangan dan kedua Paslon mengenai penertiban APS Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah yang dipasang sebelum masa kampanye.

Selain itu, Bawaslu Kotabaru menegaskan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, baik dari segi jumlah maupun lokasi pemasangan.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.