[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Tetapkan 3 Status Laporan Dugaan Pelanggaran

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian, Bawaslu Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan status 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor, Jumat, (09/10/2020).

Adapun ketiga laporan tersebut yaitu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh inisial AJ, laporan terhadap Terlapor Calon Bupati Kotabaru Nomor Urut 1 H. Sayed Jafar, S.H., dan laporan yang diduga melibatkan Kepala Desa Sarang Tiung inisial MY.

Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap Terlapor inisial AJ statusnya diteruskan kepada pihak Penyidik Polres Kotabaru dan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

Sementara itu, status 2 (dua) laporan lainnya dihentikan dengan pertimbangan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Penyidikan.

Meskipun telah dihentikan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan meneruskan rekomendasi kepada instansi berwenang yang terkait erat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghimbau semua pihak agar bersama-sama menjaga dan mewujudkan Pilkada Tahun 2020 yang berintegritas dan bermartabat.

Selama penanganan pelanggaran, Bawaslu Kotabaru didampingi Anggota Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dan/atau klarifikasi selama kurang lebih 5 (lima) hari kalender terhadap 2 (dua) orang Pelapor, 3 (tiga) orang Terlapor, saksi-saksi berjumlah 17 orang dan meminta 2 (dua) orang keterangan ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana berdasarkan bukti lain berupa surat-surat, dokumen-dokumen foto dan video sebagai petunjuk pemeriksaan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.