[metaslider id="245"]

Bawaslu Bahas Evaluasi Perbawaslu Tungsura serta Rekapitulasi Hasil Tungsura dan Penetapan Hasil Pemilihan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat koordinasi yang membahas evaluasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan se-Provinsi Kalsel, Rabu, (11/11/2020).

Hal ini dilakukan menyusul adanya rencana perubahan Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 yang membahas tahapan tersebut.

Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian yaitu nomenklatur kelembagaan Bawaslu, penggunaan aplikasi Situng menjadi Sirekap, perubahan seluruh dokumen hasil pemungutan, jumlah pemilih setiap TPS, ketentuan saksi, penyesuaian dukungan perlengkapan lainnya, penyesuaian dan pembagian tugas KPPS, penyesuaian ketentuan keadaan tertentu (penyandang disabilitas dan rehabilitasi), ketentuan peserta rapat pemungutan dan rekapitulasi, serta memperjelas penggunaan E-KTP dan Surat Keterangan (Suket).

Diharapkan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi aktif dalam menginventarisasi potensi permasalahan implementasi norma di lapangan maupun mengusulkan norma perubahan Peraturan Bawaslu agar Peraturan Bawaslu nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.

Mengikuti secara daring di Media Center Bawaslu Kotabaru, hadir Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kotabaru Andi Muhammad Saidi serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.