[metaslider id="245"]

Antisipasi Penggunaan Sirekap, Pengawas TPS Kotabaru Diprioritaskan Miliki Ponsel Pintar

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Tahun 2020 rencananya akan dilengkapi ponsel pintar berbasis android.

Hal ini merupakan bentuk antisipasi jika Pelaksana Pemilihan benar menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) saat pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS.

Koordinator Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, mengatakan Pengawas TPS terpilih diutamakan yaitu pendaftar Pengawas TPS yang memiliki ponsel berbasis android/ios dan mampu mengoperasikannya.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berlakunya Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada  Kalsel 2020, yang mengarahkan penggunaan aplikasi Sirekap,” ujarnya.

Meskipun begitu, Andi menambahkan, Pengawas TPS tetap harus mengawasi keseluruhan tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan surat suara di TPS.

Mengenai wacana ini, Bawaslu RI sebenarnya telah memberikan sejumlah catatan terkait uji coba aplikasi Sirekap yang digelar KPU RI pada 25 Agustus lalu.

Salah satu catatan yang diberikan ialah perlunya KPU meningkatkan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS. KPU harus memastikan bahwa setiap KPPS memahami penggunaan aplikasi Sirekap secara benar saat penyelenggaran Pilkada mendatang.

“KPU harus rajin melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sehingga ketika nanti ada masalah seperti salah tulis atau ada coretan di kertas plano, bisa cepet diselesaikan,” kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Selain kualitas SDM, KPU juga harus memperhatikan ketersediaan alat pendukung Sirekap berupa ponsel pintar. Menurut Afif, penggunaan Sirekap sangat bergantung dari ponsel pintar. Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini KPPS, memfoto berkas pemungutan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital. Jika foto yang dihasilkan melalui Sirekap tidak jelas, maka aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik. “Jaringan internet juga dipersiapkan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Supaya aplikasi bisa digunakan secara maksimal dan tidak menemui kendala jaringan internet,” ucap Afif.

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK. Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.

Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara. Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital. Petugas pun harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK. Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan. Namun demikian, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.