[metaslider id="245"]

Persiapan Pengawasan Tungsura, Bawaslu Kotabaru Gelar Rakernis

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menegaskan, Pengawas Pemilihan harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang membahas tentang tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pada Pilkada Tahun 2020.

“Peraturan Bawaslu terkait Tungsura tentu akan selaras dengan Peraturan KPU terbaru, penting untuk memahami kedua peraturan ini,” ujarnya saat sambutan pembukaan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tungsura Pilkada Tahun 2020, di Grand Surya Hotel Kotabaru, Selasa, (01/12/2020).

Selain itu, Erfan berpesan agar Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) segera melakukan koordinasi dengan stakeholders di kecamatan masing-masing untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye pada 5 Desember mendatang.

“Kita akan laksanakan Penertiban APK serentak di 21 kecamatan, jadi saat masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang.”

Mengundang Panwascam se-Kabupaten Kotabaru, kegiatan ini digelar dalam rangka optimalisasi persiapan kerja pengawasan pelaksanaan Tungsura Pilkada Tahun 2020.

Adapun materi yang disampaikan antara lain persiapan Panwascam dalam pelaksanaan pengawasan Tungsura, potensi sengketa dalam tahapan Tungsura, teknis pengawasan, penjelasan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan penggunaan Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) 2020, penjelasan standar tata laksana pengawasan tahapan Tungsura, potensi pelanggaran dalam tahapan Tungsura, serta potensi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Tahun 2020.

Materi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kotabaru yaitu Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Fat Hurrahman, Kordiv Penyelesaian Sengketa Rusdiansyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri, dan Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Andi Muhammad Saidi .

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.