[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru beserta Panwascam Hadiri Sosialisasi Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Kualitas hasil pelaksanaan tahapan pendaftaran pemilih, distribusi logistik, dan kampanye sangat mempengaruhi proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh sebab itu, Pengawas Pemilihan dituntut mencegah potensi rawan yang ada, memproses dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi agar menciptakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang demokratis dan berkualitas.

Mendukung tujuan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan mengundang Panwascam kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020, Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan menyampaikan, Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) dan/atau Pengawas TPS wajib mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Pengawas Pemilihan bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses di hari pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan transparan,” jelas Ramadhan saat menjadi narasumber, Sabtu, (05/12/2020), di Kota Banjarmasin.

Dibandingkan dengan Peraturan Bawaslu sebelumnya, terdapat beberapa poin yang berbeda diantaranya adanya penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pendokumentasian data hasil penghitungan suara dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Andi Muhammad Saidi beserta Panwascam se-Kabupaten Kotabaru.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.