[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Mendapatkan Supervisi pengelolaan PPID dan JDIH dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

KOTABARU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru mendapatkan supervisi langsung dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengelolaan PPID dan JDIH yang bertempat di Aula Bawaslu Kotabaru, Senin (08/11/2021).

Dalam kunjungannya Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid menyampaikan tentang JDIH, PPID dan DMS serta apa yang harus dilakukan Bawaslu Kotabaru terhadap aplikasi tersebut.

JDIH merupakan kumpulan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang satu server dengan Kemenkumham. Dimana domain Bawaslu itu terbagi menjadi tiga, yaitu tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Sementara ini Bawaslu Kabupaten/Kota belum ada PPID, sedangkan DMS merupakan fasilitas yang diberikan Bawaslu Kalsel kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengamankan data-data yang dimiliki dari hal-hal yang berpotensi menghilangkan data tersebut. Majid berharap Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah merapikan data-data tersebut hingga akhir tahun ini.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel beserta Staf, Korsek Bawaslu Kotabaru beserta Staf.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.