[metaslider id="245"]

Rakernis Dalam Rangka Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Jakarta, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah menghadiri Rapat Kerja Teknis Kegiatan Strategis dalam Penataan Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi dan Pembentukan Badan Adhoc bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Selasa (19/12/2022).

Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H Malonda menyampaikan “”Penataan dapil dan Alokasi Kursi harus memenuhi Prinsip esetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Integralitas Wilayah, berada dalam cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas, dan berkesinambungan, serta jajaran Pengawas Pemilu perlu memastikan dalam proses Penataan Dapil dan Alokasi Kursi sudah taat prosedur.

taat prosedur seperti dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji publik; serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.

“Dapil ini salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu. Maka harus pengawas harus melakukan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Persoalan data dan Peta wilayah juga harus diperhatikan. Terkait data yang digunakan, lanjutnya, jajaran pengawas perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir, sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di dapil tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota se Indonesia

Editor: Tim Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.