[metaslider id="245"]

Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kotabaru Lakukan Simulasi PSAP

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Rudi Ramadlan, memberikan simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta Pemilu (PSAP) kepada peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kotabaru, (11/4/2019), di Hotel Grand Surya Kotabaru.

“Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan dalam PSAP, dilaksanakan setelah mendapatkan mandat,” ujar Beliau.

Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara PSAP menyebutkan dalam PSAP Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penerimaan permohonan, verifikasi formil dan materiil, serta mediasi kepada para pihak dan memutus permohonan PSAP untuk dapat menentukan apakah permohonan tersebut dapat diregister atau tidak.

Rudi menegaskan dalam melakukan PSAP penting dilaksanakannya mediasi. “Mediasi mengutamakan tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon.”

Hasil mediasi tersebut nantinya wajib dituangkan dalam Putusan Pengawas Pemilu, baik yang mencapai kesepakatan atau yang tidak mencapai kesepakatan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.