[metaslider id="245"]

Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Kotabaru, Agus Supian, SH, memasuki babak baru.

Usai mengamankan barang bukti, Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan rapat dan memutuskan untuk memanggil saksi-saksi [penerima] untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Agus Supiani dilaporkan membagikan sembako gratis pada Sabtu malam, (13/4/2019), di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru sekaligus Penasihat Sentra Gakkumdu Unsur Pengawas Pemilu Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum mengatakan fakta yang disampaikan oleh saksi merupakan kunci pada proses klarifikasi peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.

“Proses penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan keterpenuhan syarat formil dan materiil, dan untuk kasus dugaan pelanggaran ini, kita sudah mengantongi alat bukti untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.” ujar Beliau saat rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru, (18/4/2019).

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hingga hari ini, saksi [penerima sembako gratis] yang telah melakukan klarifikasi berjumlah 3 orang.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.