[metaslider id="245"]

Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan pemilu tahap Rapat Pleno Terbuka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kotabaru tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2019.

Berlangsung sejak 19 April 2019, total 12 kecamatan yang telah merampungkan dan mengirimkan data hasil rekapitulasi ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru, yaitu Kecamatan Pulau Sembilan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Sebuku, Kelumpang Selatan, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Hampang, Kelumpang Barat, Pulau Laut Tengah, Pamukan Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Kelumpang Utara.

Selanjutnya, akan dilakukan pengembalian logistik pemilu dari PPK ke KPU Kabupaten Kotabaru, yang berlangsung mulai hari ini, (24/4/2019).

Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdiri dari formulir:

  1. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan beserta Plano, meliputi model DAA1 dan model DAA1. Plano-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan beserta plano, meliputi model DA KPU, DA1 dan DA1. Plano-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Sertifikat hasil penghitungan suara di TPS masing-masing jenis pemilu, meliputi model C1-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hologram yang dihimpun per Desa/Kelurahan;
  4. Berita acara hasil penghitungan suara di TPS masing-masing jenis pemilu beserta catatan keberatan/kejadian khusus dan tanda terima salinan meliputi model C-KPU hologram, model C2-KPU hologram, dan model C5 KPU;
  5. Kotak suara berisi data pemilih dan daftar hadir TPS meliputi salinan DPT (model A3-KPU), DPTb (model A4-KPU), model C7. DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, model C-&. DPK-KPU;
  6. Kotak suara masing-masing jenis pemilu berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS meliputi surat suara digunakan, tidak terpakai termasuk cadangan dan surat suara rusak/salah coblos, formulir model C1. Plano PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta formulir lainnya di masing-masing TPS;
  7. Salinan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi model DA-KPU, DA1-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta model DAA1-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.