[metaslider id="245"]

Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru Hentikan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu terhadap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Kedua kasus tersebut yaitu temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu [pembagian sembako gratis] yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) I Agus Supiani, S.H. dan laporan dugaan politik uang oleh Warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat [atas nama Hadri] dan Warga Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat [atas nama Muliadi] demi kepentingan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Dapil IV Syairi Mukhlis, S.Sos.

Merujuk pada hasil penelitian dan pemeriksaan fakta serta bukti klarifikasi, ditemukan bahwa pembagian sembako gratis yang dilakukan oleh Agus Supiani di Desa Rampa, (13/4/2019), tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 523 ayat (1) jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pelaksana, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Sedangkan, hasil kajian menunjukkan barang bukti bukan atas kepemilikan Agus Supiani melainkan barang bazar yang dijual murah pada masa Kampanye Rapat Umum Caleg PDIP DPR RI Dapil Kalsel II dr. Sulaiman Umar.

Disebutkan dalam pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum bahwa kasus ini tidak mengandung peristiwa pidana yang mengarah ke tindak pidana Pemilu serta tidak memiliki cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara itu, kasus laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Hadri dan Muliadi di Desa Siayuh dan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat juga dihentikan.

Berdasarkan fakta dan bukti dari hasil klarifikasi terhadap saksi dan pihak terkait, perbuatan yang dilakukan Hadri dan Muliadi tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu yang diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Hadri dan Muliadi bukan merupakan subyek hukum sebagai pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Caleg bersangkutan.

Alasan lain yaitu kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih karena alat bukti yang tidak mencukupi.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.