[metaslider id="245"]

Ratna Dewi Pettalolo : Eksistensi Sentra Gakkumdu Menguat

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH mengatakan eksistensi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengalami penguatan.

“Gakkumdu pada Pemilu 2019 dibentuk dengan Peraturan Bawaslu sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017. Hal ini bertujuan memudahkan dalam penegakkan pelanggaran pemilu.” jelas Beliau saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Sentra Gakkumdu, (25/6), Hotel Aria Barito Banjarmasin.

Beliau menyebutkan Sentra Gakkumdu berperan penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan Pemilu. “Hal ini dapat diukur berdasarkan dua indikator yaitu proses dan hasil, yang mana saat proses banyak melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan pelanggaran.”

Berdasarkan data Bawaslu RI, total tindak pidana pemilu hingga saat ini yaitu 120 putusan pidana dengan rincian 112 putusan inkrah dan 8 putusan banding. Dari 120 putusan, 29 kasus merupakan putusan pidana politik uang yang terdiri dari 28 putusan inkrah dan satu dalam proses/banding.

Terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Beliau menyebutkan poin-poin pihak pemohon banyak ditujukan kepada Bawaslu termasuk mengenai penegakan tindak pidana pemilu.

“Bawaslu dan Gakkumdu dapat memberikan keterangan dalam sidang PHPU. maka rakor ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.”

Rakor yang digelar untuk menilai dan mengukur kinerja Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana Pemilu ini juga dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sofyan Hidayat, S.I.K, Kejaksaan Tinggi Kalsel Tata Surya Eka Putra, SH, dan Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dari unsur pengawas Pemilu.

Diharapkan, perrtemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi penting agar Gakkumdu dapat mendeteksi pelanggaran pemilu secara cepat.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.